715
Koperasi mulai menyiapkan gerai usaha
Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel mencatat 715 dari 3.258 KDKMP mulai menyiapkan gerai, antara lain untuk perdagangan umum, sembako, jasa pertanian, perkebunan, dan layanan lain.
Baca konteks dataPortal tematik untuk membaca perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sumatera Selatan—mulai dari pembangunan gerai, potensi komoditas, sampai rujukan tata kelola.

Perkembangan KDKMP bergerak cepat. Portal ini menampilkan angka dengan tanggal rujukan agar data Januari, Juli, dan Agustus 2026 tidak tercampur sebagai satu snapshot.
715
Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel mencatat 715 dari 3.258 KDKMP mulai menyiapkan gerai, antara lain untuk perdagangan umum, sembako, jasa pertanian, perkebunan, dan layanan lain.
Baca konteks data607
ANTARA melaporkan 607 KDMP di Sumsel telah selesai dibangun dan ditargetkan mulai beroperasi serentak pada 17 Agustus 2026.
19
Per 28 Agustus, 19 KDKMP di Kota Palembang dilaporkan selesai dibangun dan siap beroperasi sambil menunggu arahan pemerintah pusat.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan KDKMP, termasuk fasilitasi, pendampingan, kelembagaan, bidang usaha, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pendanaan.
Buka dokumen JDIH ↗
Potensi Sumsel beragam: pangan, pertanian, perkebunan, kebutuhan harian, hingga jasa. KDKMP dapat menjadi simpul distribusi apabila unit usahanya dipilih berdasarkan kebutuhan anggota dan potensi wilayah.
Pilih unit usaha berdasarkan permintaan nyata, bukan sekadar mengikuti daftar generik.
Petani, pekebun, UMKM dan pemasok lokal dapat masuk ke rantai pasok koperasi.
Pembukuan, legalitas, SOP, dan transparansi anggota menentukan keberlanjutan.

Pemprov mempercepat kesiapan lokasi lain melalui penyediaan lahan bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Bangunan selesai dan kesiapan operasional menunggu arahan pemerintah pusat.

OKU telah membentuk kepengurusan KDMP di 157 desa/kelurahan dengan dominasi sektor pertanian dan perkebunan.
Untuk legalitas, prosedur, produk hukum, dan informasi pemerintah terbaru, selalu rujuk kanal pemerintah dan JDIH yang berwenang.
JDIH Sumsel memuat Pergub Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Buka pusat referensi125 portal wilayah dalam jaringan informasi KOPDES. Tautan jaringan diberi atribut nofollow.