Dasar daerah: Pergub Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diundangkan pada 25 Juli 2025. Abstrak JDIH menyebut pengaturan mencakup fasilitasi, pendampingan, pembentukan kelembagaan, penetapan bidang usaha, perizinan, pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta pembentukan satuan tugas.
Kelembagaan
Pastikan badan hukum, struktur pengurus dan dokumen organisasi sesuai ketentuan.
Bidang usaha
Tentukan unit usaha berdasarkan potensi wilayah dan kebutuhan anggota, lalu lengkapi perizinan yang relevan.
Pengawasan
Pembukuan, rapat anggota, transparansi dan pengawasan perlu berjalan seiring dengan ekspansi usaha.
Gunakan JDIH untuk keputusan administratif
Ringkasan di portal ini bukan pengganti teks peraturan. Gunakan dokumen JDIH untuk membaca ketentuan lengkap dan versi terbaru.
